Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Ditangkap Polsek Barangin

×

Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Ditangkap Polsek Barangin

Bagikan berita
Foto Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Ditangkap Polsek Barangin
Foto Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Ditangkap Polsek Barangin

[caption id="attachment_76368" align="alignnone" width="640"] Kapolsek Barangin Iptu. Dani Salman memperlihat Avanza BA 1004 JQ, salah satu barang bukti.(armadison)[/caption]SAWAHLUNTO - LP, (30), pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil ditangkap. LP ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Barangin, Sawahlunto di Kantor Sinarmas Multi Finance, Muaro Bungo, Selasa, (29/1).

"Setelah 1,5 tahun, akhirnya tersangka tertangkap juga. Kini, LP sudah dalam pemeriksaan untuk diproses hukum, "kata Kepala Polsek Barangin, Iptu Dani Salman kepada Singgalang, Kamis (31/1).Peristiwa itu bermula ketika LP mendatangi pelapor Ardi ingin merental Avanza BA 1004 JQ milik saksi dan Daihatsu Xenia B 1012 FKY milik saksi E. Rizaldi. E. Rizaldi adalah teman pelapor Ardi. Kesepakatan jangka waktu rental kendaraan selama dua bulan.

Lalu, kesepakatan diperpanjang menjadi enam bulan. Namun, sekitar 20 Juni 2017, uang sewa mobil tidak lagi dibayar pelaku. Ketika ditagih saksi pelapor, LP berkilah kalau mobil itu berada sama kakaknya. Pada 3 Juli 2017 didapat informasi mobil itu sudah digadaikan suami kakak pelaku ke daerah Sibolga, Sumatra Utara.Atas laporan saksi pelapor, Polsek Barangin yang dipimpin Kapolsek, Iptu Dani Salman meluncur ke daerah itu dan berhasil membawa barang bukti dua mobil tersebut. Sementara, pelaku masih belum tertangkap.

Menurut Kapolsek Barangin, keberadaan pelaku bisa diketahui setelah dilakukan pelacakan hubungan telepon pelaku dengan istrinya. Pelaku ditangkap di tempat bekerja di Sinarmas Multi Finance MuaroBungo."Tersangka kita jerat Pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, "ujar Dani.(cong)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini