Pelaku Penusukan di Angkot Diringkus Polisi

×

Pelaku Penusukan di Angkot Diringkus Polisi

Bagikan berita
Foto Pelaku Penusukan di Angkot Diringkus Polisi
Foto Pelaku Penusukan di Angkot Diringkus Polisi

Padang, Singgalang - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur meringkus seorang remaja diduga sebagai pelaku penusukan, Senin (31/5/2021) malam.Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku berinisial LS, 18 tahun warga Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Afrides, Selasa (1/6/2021).Menurut Afrides, kasus penusukan itu dilaporkan pada 25 Maret 2021 dan telah diburu selama dua bulan terakhir.

“Pelaku kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021,” ungkap Afrides.Kronologis kejadian, kata Afrides, berawal ketika korban berinisial AR bertengkar dengan orang tua pelaku dengan melontarkan kata-kata kotor.

Melihat hal itu, pelaku tidak terima, lalu mencari korban. Pelaku menemukan korban di kawasan Simpang Haru sekitar pukul 15.30 WIB dan menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkannya.“Pelaku menusuk korban yang saat itu berada di dalam angkot yang sedang behenti di lampu merah. Pelaku menusuk korban sebanyak enam kali di bagian punggung,” terang Afrides.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di rumahnya.“Pelaku mengakui perbuatannya (penusukan) dengan barang bukti sebuah pisau (DPB),” ucap Afrides.

Afrides menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. (406)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini