Pelaku Perampas Laptop di Padang Mulai Disidangkan

×

Pelaku Perampas Laptop di Padang Mulai Disidangkan

Bagikan berita
Pelaku Perampas Laptop di Padang Mulai Disidangkan
Pelaku Perampas Laptop di Padang Mulai Disidangkan

PADANG - Roni Dian terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya mencuri sepeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muldiana kemarin membacakan dakwaan atas terdakwa.Dijelaskan jaksa, perkara ini berawal pada Minggu (5/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu terdakwa meminjam sepeda motor pada Hartoni dengan alasan membeli rokok.

Di jalan, terdakwa bertemu temannya, Riki Singgang (DPO). Riki kemudian mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Mereka pun sepakat dan kemudian melaju menuju kawasan perumahan di Gunung Pangilun.Tepatnya, Senin (6/7) sekira pukul 01.45 WIB saat terdakwa dan Riki melewati Blok GG di Komplek Cemara II Kecamatan Nanggalo, terdakwa melihat 1 unit sepeda terparkir di teras rumah milik Fakhri M.

Mereka kemudian memarkir sepeda motor tak jauh dari rumah itu. Saat itu pagar rumah terkunci, dan terdakwa mengatakan pada Riki untuk menunggu di luar, biar dia saja yang memanjat pagar dan masuk ke pekarangan. Terdakwa pun masuk, dan Riki mengawasi keadaan di sekitar.Terdakwa kemudian mengambil sepeda itu lalu bersiap mengangkatnya untuk diterima Riki dari luar pagar. Karena pagar cukup tinggi, terdakwa agak kesulitan mengeluarkan sepeda.

Namun kemudian, sepeda tersangkut di pagar dan Riki berusaha melepaskannya dari ujung pagar itu. Sepeda yang ditarik Riki menimbulkan bunyi yang kemudian membuat yang punya rumah terbangun dan langsung berteriak maling.Mendengar itu, terdakwa langsung memanjat pagar untuk keluar dari pekarangan rumah. Pada saat lari, terdakwa berpikir kalau sepeda sudah dibawa Riki. Saat lari, terdakwa ingat kalau sepeda motor yang ia pinjam tertinggal di dekat rumah tersebut.

Saat terdakwa kembali ke lokasi tempat sepeda motor terparkir, warga sudah banyak berkumpul di sana. Dia pun kemudian menyerahkan diri dan dibawa warga ke Polsek Nanggalo. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2  KUHPidana. (wahyu)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini