Pelaku Peretasan Bisa Dipenjara Delapan Tahun

×

Pelaku Peretasan Bisa Dipenjara Delapan Tahun

Bagikan berita
Foto Pelaku Peretasan Bisa Dipenjara Delapan Tahun
Foto Pelaku Peretasan Bisa Dipenjara Delapan Tahun

[caption id="attachment_52366" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Memiliki keahlian di bidang IT sebaiknya digunakan untuk hal yang positif tanpa harus merusak sistem milik orang lain. Sebab, ada jerat hukum di balik tindakan ilegal di dunia maya seperti kegiatan meretas (hacking) yang marak belakangan ini.

Menurut pengamat IT, Heru Sutadi, pelaku yang masuk ke dalam sistem secara paksa bisa dikenakan pasal Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian direvisi menjadi UU No.19 tahun 2016.“Aksi peretasan tidak dibenarkan secara undang-undang. Bisa dijerat dengan UU ITE No.11/2008 yang direvisi jadi UU No.19/2016 Pasal 30 dan atau Pasal 35,” kata Heru dilansir okezone, Kamis (11/5).

Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6 sampai 8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp600 sampai Rp800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp12 miliar.Sementara itu, Heru menilai kasus peretasan masuk delik umum, sehingga polisi dapat langsung mencari pelaku dan membawanya ke meja hijau. Oleh karena itu, hacker pun diminta agar keahliannya tersebut disalurkan secara positif bukan untuk meretas. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini