Pelaku Usaha di Padang Dibolehkan Berkegiatan sampai Pukul 00.00 WIB

×

Pelaku Usaha di Padang Dibolehkan Berkegiatan sampai Pukul 00.00 WIB

Bagikan berita
Foto Pelaku Usaha di Padang Dibolehkan Berkegiatan sampai Pukul 00.00 WIB
Foto Pelaku Usaha di Padang Dibolehkan Berkegiatan sampai Pukul 00.00 WIB

PADANG  - Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaku usaha berkegiatan hingga tengah malam, pada pukul 00.00 WIB, disaat masih penerapan PPKM level IV.Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, Selasa (17/8/2021). "Iya, kita bolehkan pelaku usaha berkegiatan sampai pukul 24.00 WIB, malam," kata Alfiadi.

Menurutnya, aturan ini sesuai edaran walikota dan pernyataan fakta integritas yang ditandatangani perwakilan pelaku usaha."Pelaku usaha sudah berjanji, menandatangani fakta integritas dan mereka siap mematuhi aturan penanganan Covid-19," katanya.

Alfiadi mengatakan, jika masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penanganan Covid-19 maka penindakan langsung dilakukan tanpa peringatan.Ia mengingatkan penanganan Covid-19 tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat termasuk pelaku usaha.

"Kalau semua bertanggung jawab, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa turun level, tidak lagi PPKM level IV," ujarnya. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini