Pelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi

×

Pelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi

Bagikan berita
Pelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi
Pelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi

PADANG - Meski sudah diberikan kelonggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melaksanakan shalat berjemaah di masjid baik itu Shalat Jumat dan Tarawih, bamun sampai hari ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid atau musala yang ingin melaksanakan Shalat jumat atau berjamaah.

Kadinkes Padang Ferimulyani Hamid mengatakan seluruh kecamatan (11 kecamatan) yang ada di Kota Padang saat ini telah terpapar virus corona (Covid-19) dan masih terus mewabah. “Kami belum bisa memberikan rekomendasi, penambahan kasus warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah,” katanya, Minggu (10/5).

Kelonggaran tersebut lewat Maklumat dan Taushiyah Nomor 02 tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020/13 Ramadhan 1441, MUI Kota Padang menerbitkan yang isinya membolehkan umat melaksanakan Jumat, salat jemaah tiap waktu, tarawih dengan persyaratan ketat, (1) Ada izin tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa daerah masjid itu aman atau bebas dari penularan Covid 19, (2) Pengurus wajib mematuhi protokol Covid-19, dan (3) Melakukan ibadah dengan ringkas.

Diwartakan okezone, dalam maklumat dan taushiyah tersebut Ketua MUI Padang, Duski Samad menjelaskan salat berjemaah di masjid dan musala dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan, bahwa daerah itu aman dari penyebaran corona.

Kemudian harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan, dan melaksanakan salat berjemaah, seperti salat jumat secara singkat. Protokol kesehatan itu, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, mencuci tangan, tidak bersalaman dan hal lainnya yang sudah dipahami oleh banyak masyarakat. “Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, komplek terbuka, itu sama sekali belum boleh,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada yang menjaga jarak dalam saf salat berjemaah, itu juga diperbolehkan. Apalagi, saat ini ada alasan untuk melakukannya, yaitu mencegah penyebaran corona. Merapatkan saf saat salat juga bukan syarat wajib dalam shalat berjemaah.

“Itu termasuk adab shalat dalam keadaan biasa, kalau keadaan luar biasa boleh seperti itu, itu etika atau kesempurnaan shalat berjemaah,” ungkapnya.

Bagi wilayah yang belum aman dari penyebaran corona, ditegaskan Duski, dilarang melaksanakan shalat berjemaah, bahkan hukumnya bisa haram, karena membahayakan.

Namun karena kondisi Kota Padang semua kecamatan sudah dizona merah, maka Dinas Kesehatan Kota Padang tidak memberikan rekomendasi shalat berjemaah di masjid. Dari data Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang, saat ini kasus konfirmasi positif corona sudah mencapai 177 orang, sebanyak 40 orang dinyatakan sembuh dan 14 kematian, selebih masih melaksanakan perawatan dan isolasi mandiri di beberapa fasilitas yang disediakan pemerintah. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini