Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

×

Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang
Foto Pemakai Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

PADANG - Diajak teman mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, Rudi Hartono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.Seperti disebutkan JPU Corrina Patricia dalam dakwaannya, Senin (5/9) dari web resmi Pengadilan Negeri Padang, berawal pada Jumat,13 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Ance (DPO) dan saksi Junaidi ke rumah terdakwa Rudi di Jalan SMA 8, Hartono Pgl Rudi di Jalan SMAN 8, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

Ance datang dengan membawa satu paket kecil sabu, lalu Ance meletakkan narkotika tersebut ke kaca pirek kemudian menyiapkan alat-alat atau bong untuk mengkonsumsinya.Setelah itu Ance menyerahkan alat hisap itulah ke saksi Junaidi, selanjutnya ke terdakwa. Mereka menghisapnya bergantian.

Kemudian, sabu yang masih bersisa dikaca pirek, kemudian saksi Junaidi menyimpannya di dapur rumah terdakwa, lalu kemudian Ance dan saksi Junaidi pergi.Selanjutnya pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, saksi Junaidi datang kembali ke rumah terdakwa, dan bertemu kembali dengan terdakwa, lalu saksi mengatakan kepada terdakwa, ”lai masih ado nan ka patang tu lai rudi?” (apakah sabu yang kemaren masih ada Rudi?) dan dijawab oleh terdakwa, ”lai, ambiak lah." (ada, ambillah).

Kemudian saksi Junaidi mengambil alat hisap dan sabu yang berada di kaca pirek tersebut di dapur rumah, dan di bawa ke ruang tamu, kembali mereka mengkonsumsi narkotika tersebut.Setelah selesai, sabu yang masih bersisa, lalu terdakwa meletakkan alat hisap di bawah meja kursi tamu.

Kemudian terdakwa pergi sedangkan saksi Junaidi tetap berada di rumah tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB datang anggota Polisi Satreskrim Polsek Koto Tangah ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait tindak pidana pencurian.Namun pada saat itu terdakwa tidak berada di tempat, dan yang ada pada saat itu saksi Junaidi dan saksi Dion Ikmal Ramadansyah selanjutnya melihat gerak gerik saksi Junaidi dan saksi Dion Ikmal Ramadansyah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan menemukan kaca yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana warna hitam merek poggino jeans yang sedang dipakai saksi Dion.

Bong dan plastik klip bening diduga bekas pembungkus sabu ditemukan di dalam kantong kursi tamu dalam rumah tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa.Terdakwa pun ditangkap dan selanjutnya terdakwa, saksi Junaidi, dan saksi Dion Ikmal Ramadansyah beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk proses selanjutnya.

JPU mengatakan, bahwa berdasarkan berita acara penimbangan berat bersih barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,01 gram.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini