Pemanfaatan Lahan irigasi Batang Sangki Terkendala Tak Lengkapnya Berkas Pengajuan

×

Pemanfaatan Lahan irigasi Batang Sangki Terkendala Tak Lengkapnya Berkas Pengajuan

Bagikan berita
Pemanfaatan Lahan irigasi Batang Sangki Terkendala Tak Lengkapnya Berkas Pengajuan
Pemanfaatan Lahan irigasi Batang Sangki Terkendala Tak Lengkapnya Berkas Pengajuan

[caption id="attachment_43176" align="alignnone" width="642"]Kantor Gubernur Sumbar (google) Kantor Gubernur Sumbar (google)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar langsung menindaklanjuti kekecewaan Bupati Tanah Datar terkait pemanfaatan hutan lindung untuk irigasi Batang Sangki. Hanya saja izin tersebut belum bisa juga dikeluarkan karena tidak ada rekomendasi dari Bupati Tanah Datar itu sendiri.

"Kami memang sudah menerima berkas permohonan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera V, namun sejumlah berkasnya masih kurang. Kami harap ini segera di lengkapi," sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Maswar Dedi, Rabu (17/5).Diakuinya, berkas permohonan tersebut baru masuk dari BWSV pada Jumat (12/5). Sebenarnya jika semua persyaratan dari permohonan tersebut sudah dilengkapi, maka pihaknya sudah dapat mengajukan rekomendasi dari Dinas Kehutanan pekan ini. "Karena bahannya belum lengkap, jadi kami tunggu dulu bahannya lengkap," sebutnya.

Dalam permohonan tersebut tidak didapati rekomendasi dari Bupati Tanah Datar. Selain itu syarat lainnya, izin lingkungan tidak ada, termasuk peta dengan skala 1:5.000 juga tidak dilampirkan.  "Semestinya juga ada tiga surat pernyataan bermaterai yang harus dilengkapi,"ujarnya.Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Ocktavia mengaku heran dengan tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Menurutnya, Dinas Kehutanan Sumbar belum menerima permohonan apapun terkait dengan pemanfaatan lahan hutan lindung tersebut.

"Kami belum ada menerima permohonan, tidak ada surat apapun. Bagaimana kita mau bekerja, kita harus ikut aturan, punya standar operasion pelaksanaan (SOP)," ungkapnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini