[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]GARUT - F dan M, terdakwa pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi
bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelishakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11). Majelis hakimHasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB. "Keduanya telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2ribu," ujar Hasanudin dikutip dari okezone.
Menurut hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barangbukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuatgaduh. Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukanbanding. "Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu,sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M
Editor : Eriandi, S.Sos