Pembawa 24 Ribu Esktasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

×

Pembawa 24 Ribu Esktasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bagikan berita
Foto Pembawa 24 Ribu Esktasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Foto Pembawa 24 Ribu Esktasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PASAMAN - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional yang tertangkap di Pasaman dituntut penjara seumur hidup. Keempat terdakwa yakniAngga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri.Langsung pucat dan tertunduk wajah keempat terdakwa saat mendengarkan tuntutan tersebut di depan persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Cut Karnelia.

"Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12).Menurut jaksa, para tersangka terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNNmengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu. Saat itu, tim BNN yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan langsung menghadang mobil BA 1243 EY yang dikendarai Angga dan Bob Setiadi di wilayah hukum Pasaman.

Saat penggeledahan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasidisimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo superman warna biru dan crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.

Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua terdakwa lain. Rencananya barang haram ini bakal dibawa ke Pariaman.Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi

Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (chandra)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini