Pembekuan Izin, Waspadai Dampak Destruktif PHK Massal

×

Pembekuan Izin, Waspadai Dampak Destruktif PHK Massal

Bagikan berita
Pembekuan Izin, Waspadai Dampak Destruktif PHK Massal
Pembekuan Izin, Waspadai Dampak Destruktif PHK Massal

JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri kehutanan semakin kuat, menyusul keluarnya pembekuan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu.Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto menyatakan dampak PHK massal itu akan berbahaya sekali jika tidak ditangani secara serius dan simultan. "Jika dampak PHK nantinya sudah sampai pada tindakan destruktif, merusak pabrik dan fasilitas kerja, wah itu sangat berbahaya," ujar Aris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12).

Dia mengatakan pemerintah dan semua pihak sebaiknya mengantisipasi dampak PHK massal tersebut dan memikirkan langkah agar para tenaga kerja yang selama ini hidup dari industri kehutanan bisa tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya, selain memikirkan pencegahan dari tindakan yang merusak iklim ekonomi."Pengusaha, sebaiknya melakukan inovasi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Kepada Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk melakukan perubahan dan eksistensi usahanya, karena kontribusi dari para pengusaha kehutanan sangat tinggi bagi ekonomi masyarakat," tambah Aris.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mengatakan bahwa pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier."Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujarnya.

Situasi tersebut juga dinilai bisa membuat keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin."Dampaknya juga serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya itu pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29 persen dibandingkan triwulan II sebesar 9,26 juta m3," jelas dia.

Selain itu, Purwadi memprediksi ada penurunan penerimaan devisa hingga beberapa tahun kedepan. Bahkan, penurunan devisanya dapat mencapai USD 5,6 miliar. (Ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini