HeadlineHukum dan kriminalitaspadang

Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Tol, Kerugian Negara tak Terbukti

×

Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Tol, Kerugian Negara tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(okezone)

PADANG – Penasihat Hukum (PH) para terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di kawasan Padang Pariaman menilai kerugian negara pada kasus tersebut tidak tergambar dalam surat dakwaan dan tidak terbukti pula dalam persidangan.

Seperti yang disampaikan PH terdakwa Syamsuardi, Asnil Abdillah saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (11/8) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang. “Uang yang dibayarkan sebagai ganti kerugian atas tanah-tanah masyarakat tersebut, telah sesuai dengan luas yang dibebaskan, tidak lebih dan tidak kurang,” kata Asnil saat membacakan pledoi.

Dia juga menilai kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941 yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU mengada-ada dan tidak jelas asal-usulnya.

Disebutkannya, penyerahan ganti rugi atas pembebasan tanah-tanah masyarakat disaksikan pejabat terkait.

“Pemkab Padang Pariaman pun tidak merasa dirugikan dalam pelaksanaan ganti rugi pembebasan tanah jalan tol tersebut,” imbuhnya.

Dalam pleidoinya dijelaskan, mantan auditor BPK RI dipersidangan menerangkan, negara baru dikatakan rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apabila uang untuk ganti rugi diselewengkan, harta ganti rugi digelembungkan, sehingga tanah yang diperoleh tidak cocok atau tidak sesuai, barulah dikatakan mengalami kerugian.