Pemberian Bupati Limapuluh Kota ke Wabup Harus Diserahkan ke KPK

×

Pemberian Bupati Limapuluh Kota ke Wabup Harus Diserahkan ke KPK

Bagikan berita
Pemberian Bupati Limapuluh Kota ke Wabup Harus Diserahkan ke KPK
Pemberian Bupati Limapuluh Kota ke Wabup Harus Diserahkan ke KPK

LIMAPULUH KOTA - Polemik status gratifikasi yang diterima Wakil Bupati Limapuluh Kota menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan status uang pemberian oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Rp70 juta pada 10 Juli 2019 untuk mengganti dana Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD), ditetapkan sebagai uang negara.Hal itu tertuang dalam surat KPK RI nomor: B/8617/GTF.02.01/13/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang secara terang menyebutkan status uang pemberian bupati tersebut. Surat ini merupakan surat balasan KPK RI terhadap laporan gratifikasi Ferizal Ridwan yang telah diterima tanggal 18 Juli 2019 dan pelengkapan dokumen tanggal 3 Oktober 2019.

Dari yang beredar, surat yang ditandatangani Direktur Gratifikasi KPK RI Arief Hidayat mewajibkan Ferizal Ridwan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Disamping itu, dalam surat ini juga terdapat nasihat kepada Ferizal agar tidak menerima uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengankewajiban atau tugas. Kecuali adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak dan harus dilaporkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini