Pembunuhan Mantan Istri, Ini Kesaksian Pria yang Antarkan Korban dari Kafe

×

Pembunuhan Mantan Istri, Ini Kesaksian Pria yang Antarkan Korban dari Kafe

Bagikan berita
Pembunuhan Mantan Istri, Ini Kesaksian Pria yang Antarkan Korban dari Kafe
Pembunuhan Mantan Istri, Ini Kesaksian Pria yang Antarkan Korban dari Kafe

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dua orang yang mengantarkan Yuliana (korban) ke rumahnya sebelum peristiwa pembunuhan dengan terdakwa Defrizon (36), menjadi saksi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/4).

Saksi tersebut yaitu Waldi Saputra dan Teguh Toto Susilo. Waldi mengaku baru kenal dengan korban selama satu bulan, karena dirinya sebagai tamu di kafe, tempat korban bekerja."Saya terakhir ketemu korban ketika mengantarkan pulang ke rumahnya di Gurun Laweh, Lubuk Begalung dari kafe sekitar pukul 03.00 WIB. Besoknya saya dapat kabar korban sudah meninggal," ujarnya  pada sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap mantan istri siri itu.

Saat itu dirinya mengantarkan korban dengan menggunakan mobil.  Korban diantarkan oleh Waldi hingga ke depan pintu rumahnya.  "Saya tidak masuk ke dalam rumah korban. Setelah itu saya balik," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota Inna Herlina dan M Syukri.Saat itu ia tidak melihat ada lelaki di rumah korban. Saat mengantarkanan korban dari kafe hingga ke rumah itu cuaca sedang hujan lebat. "Besok sorenya saya dapat telepon dari pemilik kontrakan bahwa korban sudah meninggal. Saya terkejut dengan berita ini karena saya sebelumnya mengantarkan korban dalam keadaan sehat," tukasnya.

Sebelum meninggal terang Waldi, korban pernah bercerita ada masalah dengan suaminya (terdakwa). Korban menyatakan terdakwa minta rujuk, tapi korban tidak mau dengan alasan sudah bosan. Namun Waldi lupa kapan korban menceritakan hal itu.Saksi lainnya, Teguh Toto Susilo mengatakan ia bersama Waldi mengantarkan korban sebelum pembunuhan itu terjadi. "Saya hanya mengantarkan hingga simpang karena jalan sempit. Waldi yang mengantarkan korban hingga ke rumah," ujarnya saksi yang menjadi sopir saat mengantarkan korban dan juga merupakan tamu kafe tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza menjerat terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Timur ini dengan Pasal 340 KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini