Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian 2 Rekan Terdakwa

×

Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian 2 Rekan Terdakwa

Bagikan berita
Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian 2 Rekan Terdakwa
Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Kesaksian 2 Rekan Terdakwa

[caption id="attachment_17097" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Defrizon (46), terhadap mantan istri sirinya, Yuliana.

Saksi tersebut yaitu Almujihad, penjaga warung internet (warnet). Ini mengingat sebelum peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi, terdakwa sempat bermain dulu ke warnet yang dijaga Almujihad.Saksi lainnya yaitu Deswara yang merupakan orang yang mengantarkan terdakwa ke Gurun Laweh usai bermain warnet pada hari kejadian pada 23 Oktober 2016.

"Saya tidak tahu jam berapa terdakwa masuk ke warnet. Namun terdakwa selesai bermain pukul 01.30. Saat di warnet, terdakwa tidak acara cerita apa-apa karena sibuk main internet," ujar Almujihad kepada majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota Inna Herlina dan M Syukri di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (12/4).Setelah itu ungkap Almujihad, terdakwa minta diantarkan pulang. Dikarenakan sibuk, Almujihad kemudian meminta Deswara untuk mengantarkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun Almujihad tidak tahu kemana terdakwa diantarkan.

Siangnya usai peristiwa tersebut kata Almujihad, terdakwa masih sempat bermain di warnetnya sekitar pukul 12.00. Saat itu terdakwa tidak ada berbicara kepada Almujihad. "Saya tahu kasus pembunuhan tersebut Minggu sorenya," tukasnya.Sementara Deswara membenarkan ia yang mengantarkan terdakwa pulang. Saat itu terdakwa minta diantarkan pulang ke daerah Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang yang merupakan tempat tinggal korban. Deswara mengaku tidak pernah mengantarkan terdakwa ke tempat lain. Suasana malam itu sebut Deswara dalam keadaan gerimis.

"Selama perjalanan, saya tidak mengobrol dengan terdakwa. Saya membawa motor dengan kencang," katanya.Setelah mengantarkan terdakwa ungkap Deswara, dirinya kembali ke warnet dan menyerahkan kunci sepeda motor kepada Almujihad.

Keterangan Deswara dibantah oleh terdakwa. Defrizal mengatakan saat itu ia minta diantarkan ke Belakang Blok, bukan ke Gurun Laweh. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lainnya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza menjerat warga Ganting, Padang Timur itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini