Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

[caption id="attachment_48068" align="alignnone" width="4000"]Terdakwa Hamzah Kelana (26) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (wista yuki) Terdakwa Hamzah Kelana (26) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (wista yuki)[/caption]PADANG - Kasus pembunuhan terhadap penjual lontong di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang dengan terdakwa Hamzah Kelana (26), mulai disidangkan, Senin (16/1).

Pemuda yang sehari-hari penjual daging itu didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Sidang perdana kasus ini sengaja digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang di Jalan By Pass. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Jon Effriaddi serta anggota Inna Herlina dan R Ari Muladi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghaz dan Willy Agustian Yoza.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus yang menjerat warga Kubu Dalam Parak Karakah, Padang Timur ini berawal seringnya korban dan terdakwak terlibat pertengkaran. Isniwati memiliki warung yang menjual lontong di Jalan Raya Kalumbuk. Terdakwa bersama kakaknya Anton Putra berjualan daging yang tempatnya berseberangan dengan warung milik korban.“Mengingat ramainya pembeli di warung korban yang menggunakan mobil, terkadang kendaraan dari pembeli tersebut parkir di depan tempat terdakwa bersama Anton berjualan daging,” ujar Rikhi B Maghaz.

Karena permasalahan tersebut terjadi sejak Maret 2016, antara terdakwa dan korban telah sering terlibat pertengkaran mulut. Pemicunya yaitu permasalahan lahan parkir untuk masing-masing pembeli ke warung lontong milik korban maupun ke warung daging milik terdakwa.“Permasalahan tersebut hampir terjadi setiap hari dan terkadang pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa tersebut, hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” tukasnya.

Selanjutnya tambah Willy, pada 20 Juli 2016 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berdiri di sebelah warung lontong miliknya hendak pergi ke pasar bersama suaminya Ramzul Busra. Sedangkan terdakwa bersama Anton berdiri di warung daging miliknya dengan jarak sekitar 8 meter.Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa.

Terdakwa merasa tersinggung dengan kata-kata yang diucapkan korban, sehingga Hamzah emosi dan kemudian mengambil sebilah pisau sepanjang 35 cm yang telah dipersiapkansebelumnya di atas meja tempat berjualan daging. Lalu terdakwa menyeberang jalan dengan membawa pisau yang dipegang di tangan kanan.Setelah berada di dekat korban, terdakwa menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak dua kali. Tusukkan tersebut mengenai perut Isniwati. Setelah itu, terdakwa membuang pisau tersebut ke tanah dan pergi ke seberang jalan untuk menaiki sepeda motor miliknya. Kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan sepeda motor tersebut.

Sementara itu korban tertelungkup ke tanah dan mengeluarkan banyak darah dari perutnya. Korban diangkat ke dalam mobil oleh suaminya untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina, dan kemudian menghembuskan nafas terakhir. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini