Pemerintah Akan Moratorium Izin Penyelenggara Ibadah Umrah

×

Pemerintah Akan Moratorium Izin Penyelenggara Ibadah Umrah

Bagikan berita
Pemerintah Akan Moratorium Izin Penyelenggara Ibadah Umrah
Pemerintah Akan Moratorium Izin Penyelenggara Ibadah Umrah

[caption id="attachment_7890" align="alignnone" width="650"]Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6) Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6)[/caption]JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pemerintah berencana menerapkan moratorium izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Saat ini, jumlah PPIU secara nasional sebanyak 650 lembaga dengan 123 di antaranya mempunyai kewenangan khusus sebagai provider visa umrah.

"Kami menempuh kebijakan, ada semacam moratorium untuk memberikan izin PPIU baru," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).Lukman mengatakan, meski pemerintah berencana menerapkan moratorium, jumlah tersebut dianggap angka yang moderat atau tidak terlalu banyak dan sedikit. Hal ini mempertimbangkan populasi Muslim di Indonesia yang sangat besar dan sebaran wilayah yang luas.

"Berapa idealnya jumlah PPI? Apakah angka 650 terlalu banyak? Ini tentu relatif karena kalau melihat konteks Indonesia dengan populasi yang besar, lalu kemudian ketersebaran wilayah geografis yang begitu luas, ini angka yang moderat," jelas dia.Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mencatat, ada kenaikan jumlah jamaah umrah yang cukup signifikan dari tahun lalu. Pada 2015, jumlah jamaah umrah Indonesia sebanyak 717 ribu dan tahun ini meningkat hingga lebih dari 818 ribu.

Peningkatan ini, selain dilatarbelakangi semangat menjalankan ibadah, juga karena kebijakan pemerintah bagi jamaah yang sudah berhaji yakni harus menunggu 10 tahun untuk kembali melaksanakan haji."Ini merupakan berita menggembirakan, tentu didasari beberapa hal. pertama karena girah keagamaan yang cenderung meningkat, kedua diakibatkan ada policy dari Pemerintah Arab Saudi untuk 2030 itu visinya peningkatan pariwisata haji dan umrah. Juga implikasi adanya peraturan menteri agama yang membatasi mereka yang pulang dari haji, kalau haji lagi harus menunggu 10 tahun lagi," pungkasnya. (lek)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini