Pemerintah Belum Kategorikan Kabut Asap Bencana Nasional, Ini Alasannya

×

Pemerintah Belum Kategorikan Kabut Asap Bencana Nasional, Ini Alasannya

Bagikan berita
Pemerintah Belum Kategorikan Kabut Asap Bencana Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah Belum Kategorikan Kabut Asap Bencana Nasional, Ini Alasannya

[caption id="attachment_16567" align="alignnone" width="3000"]Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel (ANTARA FOTO) Kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel (ANTARA FOTO)[/caption]JAKARTA - Pemerintah belum menyebut kabut asap di Pulau Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional, karena masih ada permasalahan hukum di balik peristiwa ini.

"Kita tidak mau membicarakan tentang bencana nasional karena ini menyangkut masalah hukum. Tapi bisa kami pastikan penanganannya all out, mengerahkan segala sumber daya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan.Saat ini, penanganan asap masih dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Para pimpinan daerah pun diberikan hak untuk menentukan kapan penduduknya harus dievakuasi.

Menurut Luhut, Kementerian Kesehatan sudah memberikan petunjuk kepada para gubernur untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait penyelamatan dan evakuasi warganya.Terkait bencana nasional, beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Center for International Forestry Research (CIFOR), menolak menyatakan bahwa kabut asap disebut sebagai bencana, karena peristiwa itu terjadi akibat kesalahan manusia, bukan alam. (aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini