Pemerintah Beralasan Ada Kegentingan, Revisi UU KPK Resmi masuk Prolegnas

×

Pemerintah Beralasan Ada Kegentingan, Revisi UU KPK Resmi masuk Prolegnas

Bagikan berita
Pemerintah Beralasan Ada Kegentingan, Revisi UU KPK Resmi masuk Prolegnas
Pemerintah Beralasan Ada Kegentingan, Revisi UU KPK Resmi masuk Prolegnas

[caption id="attachment_3858" align="alignnone" width="500"]Gedung DPR RI. (*) Gedung DPR RI. (*)[/caption]JAKARTA - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas 2015 dalam rapat paripurna, Selasa (23/6).

"RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, selanjutnya diusulkan dalam prolegnas prioritas 2016," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sareh Wiyono.Pada awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui karena UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak.

Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen melakukan perubahan UU No.30 tahun 2002 dengan beberapa alasan kegentingan."Kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan," ujarnya.

Alasan kegentingan dari pemerintah yaitu perlunya dibentuk dewan pengawas mengenai pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan, jika berhalangan dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.(*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini