• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Beralasan Ada Kegentingan, Revisi UU KPK Resmi masuk Prolegnas

Selasa, 23 Juni 2015 | 23:07
0 0
Gedung DPR RI. (*)
Gedung DPR RI. (*)

JAKARTA – Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas 2015 dalam rapat paripurna, Selasa (23/6).

“RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, selanjutnya diusulkan dalam prolegnas prioritas 2016,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sareh Wiyono.

BACA JUGA

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Pada awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui karena UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63 terlalu mendesak.

Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen melakukan perubahan UU No.30 tahun 2002 dengan beberapa alasan kegentingan.

“Kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.

Alasan kegentingan dari pemerintah yaitu perlunya dibentuk dewan pengawas mengenai pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan, jika berhalangan dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.(*/aci)

#TOPIK #dpr#KPK
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Rabu, 18 Mei 2022 | 10:42

...

Dilaporkan ke Polisi, UAS: Saya Tak Perlu Minta Maaf

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:17

...

Raih Kemenangan Perdana, Timnas U-23 Tundukkan Timor Leste 4-1

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:32

...

Jadwal SEA Games: Indonesia Berpotensi Tambah Medali Emas

Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Masih Peringkat Lima 

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:11

...

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO, Sinovac Belum

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:59

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In