JAKARTA – Pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Pencabutan itu dilakukan, sebab lahan perkebunan ditelantarkan oleh pihak terkait dalam beberapa waktu belakangan ini.
“HGU Perkebunan yang ditelantar seluas 34 ribu hati juga dicabut oleh pemerintah,” ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (6/1/2022).
Di antara jumlah di atas, seluas 25.128 hektare milik 12 badan hukum. Sedangkan sisanya seluas 9320 hektar lainnya milik 24 badan hukum yang terbukti menelantarkan lahan perkebunan yang telah diberikan izin HGU oleh pemerintah.
Sejumlah penertiban izin ini, kata Presiden dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola perizinan ke depan. Sehingga, setiap izin yang diberikan dapat dikelola dengan optimal oleh perusahaan terkait.
“Penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya,” kata Kepala Negara.
Sanksi ini, kata Presiden, merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan tentang pengelolaan perkebunan. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat mendapatkan dampak positif dari hal tersebut.
“Izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” kata Presiden.
Dasar dari pencabutan izin di atas, lanjut Presiden Joko Widodo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara gamblang menyebutkan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara” imbuh Kepala Negara. (*)