
PADANG – DPRD Sumbar minta kabupaten/kota teliti dalam mengisi formasi aparatur sipil negara (ASN). Mereka harus dipastikan menduduki posisi sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing sehingga kinerja pemerintahan bisa maksimal.
Hal ini disampaikan DPRD karena masih banyak kabupaten/kota yang memiliki jumlah ASN sangat banyak. Namun masih mengeluh kekurangan ASN untuk mengisi bidang-bidang tertentu.
Salah satunya Pemko Padang. Baru-baru ini Walikota Padang Mahyeldi mengatakan Kota Padang masih kekurangan 3.000 ASN. Namun di lain sisi Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra berpandangan, Padang sama sekali tidak kekurangan PNS. Bahkan sudah berlebih karena jumlanya sudah mencapai 14.000. Kekurangan terjadi karena tak ada pemerataan ASN.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD, Sabrana, Selasa (7/3) menjelaskan bisa jadi kekurangan tersebut terjadi karena penempatan ASN yang tak sesuai dengan kemampuan di bidangnya. Mereka yang diangkat bukanlah berasal dari latar pendidikan yang sesuai dengan pekerjaan yang diemban. Sehingga mengakibatkan kekurangan tenaga tetap dirasakan.
Pengisian formasi yang tak teliti seperti itu, akan mengakibatkan kinerja pemerintahan tak maksimal. Ini dikarenakan ASN yang tak memiliki kemampuan sesuai jabatan akan sulit memenuhi tuntutan profesionalisme kerja.
Mengantisipasi persoalan ini, jelas dia, pemerintah daerah harus selektif dalam penerimaan dan mengisi formasi.
“Sebelum ASN itu diangkat, pastikan untuk mengkaji dulu apakah mereka yang akan diangkat sudah memiliki latar belakang pendidikan sesuai kebutuhan atau belum,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, harus memastikan pemerintahan berjalan dengan kinerja optimal. Jangan sembarangan menerima ASN yang kemudian hanya duduk-duduk tanpa bisa bekerja dengan optimal.
Selain meminta penempatan sesuai kebutuhan, Sabrana juga menghimbau, saat akan menerima PNS yang pindah tugas, kabupaten/kota agar mencari tahu secara jelas alasan pindah tugas mereka apa. Hal ini dinilai penting untuk dicari tahu dengan tujuan menghindari adanya penumpukan PNS pada suatu tempat.
“Kalau alasan kepindahan karena ikut suami, tak apa. namun jika ada ASN yang ingin pindah dari suatu tempat ke tempat lain bukan karena alasan ikut suami, ada baiknya dipertimbangkan dulu. Jika diizinkan saja akan berdampak pada tidak meratanya penempatan,” ujarnya.
Pamong Senior, Rusdi Lubis berpendapat sama. Dia menilai perlunya semua pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan analisa jabatan.
Dia juga berpendapat, perlunya menghindari pembengkakan anggaran belanja pegawai karena jumlah ASN yang terlalu banyak. Ada baiknya mereka yang memiliki kemampuan tak sesuai jabatan tadi kembali dididik, untuk selanjutnya diberdayakan mengisi posisi yang masih kurang. (titi)