Pemerintah Naikkan Batas Bea Masuk Jadi USD500

×

Pemerintah Naikkan Batas Bea Masuk Jadi USD500

Bagikan berita
Pemerintah Naikkan Batas Bea Masuk Jadi USD500
Pemerintah Naikkan Batas Bea Masuk Jadi USD500

[caption id="attachment_7368" align="alignnone" width="649"] Sri Mulyani (net)[/caption]JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Hal ini dilakukan setelah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah memperbaiki regulasi terkait layanan untuk impor barang bawaan penumpang."Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru di mana volume untuk jumlah (Free On Board) FoB per orang yang tadinya USD250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia. Sekarang dinaikkan jadi USD500 per orang," ujarnya di Aula Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12).

Mantan Direktur Bank Dunia ini kembali menegaskan, mulai sekarang penumpang yang mau membawa barang dari luar negeri batas bea masuk telah dinaikan menjadi USD500 per orang."Dalam PMK yang baru ini, kami juga menghapus istilah keluarga. Dulunya satu keluarga USD1.000. Jadi sekarang menjadi setiap orang USD500. Jadi kalau nanti ada yang beli tas USD2.000 itu tidak bisa dibagi keempat orang, misalnya ayah, ibu dan anak-anaknya," imbuhnya.

Menurutnya, bila di lihat dari negara lain, kenaikan batas USD500 masih di bawah Singapura dan China. Di mana kedua negara tersebut tarif batas bea masuk sekira USD600. "Bea masuk kita ini sudah lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand," ujarnya dikutip dari okezone.Pemerintah juga berencana untuk mengenakan Bea Masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software, dan sebagainya yang tidak memiliki wujud. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini