Pemerintah Perpanjang Kontrak PT Freeport Hingga 20 Tahun

×

Pemerintah Perpanjang Kontrak PT Freeport Hingga 20 Tahun

Bagikan berita
Pemerintah Perpanjang Kontrak PT Freeport Hingga 20 Tahun
Pemerintah Perpanjang Kontrak PT Freeport Hingga 20 Tahun

[caption id="attachment_7542" align="alignnone" width="650"]Tambang PT Freeport Indonesia (net) Tambang PT Freeport Indonesia (net)[/caption]JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK), menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021."Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," katanya menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport.

Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021, dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".

Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.Menurutnya, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan, perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini