PADANG – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Padang. PPKM Level 2 di Kota Padang diperpanjang hingga 28 Maret 2022 mendatang.
Kepala BPBD Kota Padang Barlius mengatakan, perpanjangan level PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022.
Menurut Barlius, Kota Padang masih berada di PPKM Level 2 lantaran kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya.