Pemerintah Pilih Tanggal 15 Mei untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

×

Pemerintah Pilih Tanggal 15 Mei untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

Bagikan berita
Foto Pemerintah Pilih Tanggal 15 Mei untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
Foto Pemerintah Pilih Tanggal 15 Mei untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

JAKARTA - Menteri di Kabinet Indonesia Maju telah menggelar rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ihwal pembahasan hari pencoblosan Pemilu 2024. Dari rapat itu , tercetus empat tanggal yang dinilai ideal untuk menggelar pesta demokrasi tersebut, yaitu 24 April, 6 Mei, 8 Mei, serta 15 Mei.Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan, dari empat tanggal yang diwacanakan, pemerintah menilai tanggal 15 Mei 2024 menjadi tanggal yang paling rasional menggelar Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Sebab, di tanggal tersebut banyak, proses yang lebih singkat, mulai dari waktu sampai dengan anggaran.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober. Tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya," kata Mahfud MD.Ia mengatakan, jika pemungutan suara berlangsung di tanggal itu, maka masa kampanye mampu diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden pun juga tidak terlalu lama.

"Pokoknya, kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa, atau mungkin ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional," ungkapnya.Adapun para menteri yang mengikuti rapat bersama Presiden dan Wapres yaitu Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, Mendagri Tito Karnavian Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Menanggapi usulan pemerintah itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Imelda Sari mengatakan Demokrat tidak mempermasalahkan mundurnya pelaksanaan pada Mei 2024."Menurut saya, tidak masalah pelaksanaan mundur Mei 2024. Artinya pelantikan Presiden dan anggota DPR sesuai dengan schedulen," kata Imelda kepada Okezone, Jumat (8/10/2021).

Menurut Imelda, selama persiapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah baik terkait Pemilu 2024."Sepanjang persiapan dari KPU dan Bawaslu bagus, dan pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa terlaksana dengan baik," sambungnya.

Oleh karena itu, Imelda pun menambahkan, sebaiknya Indonesia belajar dari Pemilu 2019, dengan ketidaksiapan dalam pemilu serentak dapat menimbulkan masalah yang sangat luas."Sebaiknya kita belajar dari Pemilu 2019. Ketidaksiapan dalam Pemilu serentak menimbulkan implikasi yang luas," pungkasnya. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini