Pemerintah Putuskan Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

×

Pemerintah Putuskan Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Bagikan berita
Foto Pemerintah Putuskan Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
Foto Pemerintah Putuskan Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

JAKARTA - Pemerintah putuskan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan terkait pandemi Covid-19. Sementara di luar kedua zona tadi diperbolehkan namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Hal ini tercantum dalam edaran Kementerian Agama (Kemenag) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021. "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).Baca Juga: Apa Hukumnya Menjual Daging Hewan Kurban? Begini Menurut Islam

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban Saat Pandemi, Perhatikan dan Patuhi Prokes1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini