Pemerintah Tidak Tiba-tiba Saja Batalkan Perda

×

Pemerintah Tidak Tiba-tiba Saja Batalkan Perda

Bagikan berita
Pemerintah Tidak Tiba-tiba Saja Batalkan Perda
Pemerintah Tidak Tiba-tiba Saja Batalkan Perda

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Kemendagri tidak secara tiba-tiba membatalkan ribuan peraturan daerah tetapi melalui tahapan dan meminta pendapat serta masukan kepala biro hukum seluruh kabupaten/kota dan provinsi."Kemendagri tidak tiba-tiba saja memutuskan membatalkan tetap kita undang semua Karo Hukum seluruh pemda dan kita tanya satu persatu dulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan Jakarta, Rabu (22/6/2016.

Sebelumnya Kemendagri telah membatalkan 3.143 perda yang dinilai bermasalah dan tumpang tindih dengan peraturan lain di atasnya.Lebih lanjut Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa otomatis membatalkan semua perda yang ada.

"Kami, Kemendagri hanya bisa membatalkan perda sepanjang terkait soal RAPBD, Tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah dan RPJD. Selain itu bebas, tidak bisa serta merta kita batalkan," kata Tjahyo.Tjahjo menjelaskan latar belakang pembatalan perda didasari pada pemikiran bagaimana Indonesia akan bisa mempercepat kesejahteraan rakyat kalau untuk menjalankan kebijakannya dilingkupi oleh puluhan ribu peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

"Siapapun presidennya akan sulit melaksanakan kebijakan jika masih dilingkupi oleh 42 ribu peraturan perundangan dan 32 ribu lebih perda," kata Tjahyo. (*/aci)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini