Pemilik 2,48 Gram Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

×

Pemilik 2,48 Gram Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pemilik 2,48 Gram Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang
Foto Pemilik 2,48 Gram Sabu Divonis Enam Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Yulison Mendrofa (39) divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (11/4), karena dinilai terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti 2,48 gram sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada Yulison Mendrofa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya Agus Komarudin dan Inna Herlina.Hakim menilai, warga Ulak Karang, Padang Utara itu terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Baik JPU maupun terdakwa, menerima putusan majelis hakim tersebut.Yulison ditangkap polisi pada 15 Oktober 2016 di kontrakannya di Ulak Karang. Di dalam lemari baju di kamar terdakwa, polisi menemukan satu kotak rokok berisikan enam paket kecil sabu-sabu.

Kemudian, empat paket kecil terbungkus kertas koran, satu paket kecil terbungkus kertas warna biru dan dua paket lagi terbungkus plastik bening. Total berat barang bukti yaitu 2,84 gram. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini