Pemilik 4,5 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun di PN Padang

×

Pemilik 4,5 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pemilik 4,5 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun di PN Padang
Foto Pemilik 4,5 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Yopi Gusrizal (29), terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 gram dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/10).

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa juga dituntut jaksa membayardenda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan

terdakwa terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana,menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,

subsider enam bulan penjara," kata JPU Muhsanan saat membacakantuntutannya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasnarkotika," katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi penasihathukum, Rina cs akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Usai JPU membacakan tuntutan, sidang yang diketuai Ade Zulviana dengandidampingi hakim anggota Sihol Manalu dan Lifiana Tanjung ditunda hingga

pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini