• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemilik 635 Butir Ekstasi Mulai Disidangkan di PN Padang

Selasa, 3 Mei 2016 | 20:27
0 0
Ilustrasi (okezone.com)
Ilustrasi (okezone.com)

PADANG – Seorang buruh, Okta Triyoval (22) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/5), karena diduga sebagai perantara penjualan 635 butir ektasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya mengatakan, kasus ini bermula pada 18 November 2015. Saat itu warga Andalas, Padang Timur tersebut sedang berada di Muaro Labuh dan menghubungi temannya, Riki (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Setelah itu keduanya bertemu Padang. Dalam pertemuan tersebut Riki mengatakan pesanan terdakwa berupa sabu-sabu dan ganja tidak ada. Yang ada hanya pil ektasi sebanyak 635 butir yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam yang ada padanya.

Setelah itu terdakwa pergi ke rumah orangtua angkatnya yang tidak jauh dari kedai nasi goreng tersebut, yaitu di Tanah Sirah. Sesampai di rumah itu Riki menyerahkan tas sandang yang berisikan satu kotak warna hitam yang berisikan 13 paket pil ekstasi yang terbungkus plastik klep bening sebanyak 635 butir.

JPU menjelaskan, tas sandang itu terdakwa pegang dan kemudian tidur di ruang tamu rumah orangtua angkatnya. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.15 WIB tiba-tiba datang polisi yang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Saat itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 635 butir ekstasi dengan berat 203,8 gram. Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

#TOPIK #narkobadipadang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:03

...

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In