• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemilik Biro Umrah di Pekanbaru Ditahan Polisi

Jumat, 26 Maret 2021 | 20:03
0 0
0
Pemilik Biro Umrah di Pekanbaru Ditahan Polisi

PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota akhirnya menahan dan menetapkan seorang pria berinisial HN (34) sebagai tersangka.

BACA JUGA

Terduga Pengedar Narkoba Tewas Tertembak Saat Berusaha Kabur

Gila! Dua Remaja Perempuan Ikut Aksi Tawuran

Berusaha Melawan, Dua Pelaku Jambret Kena Timah Panas Polisi

Pria itu dilaporkan korbannya telah melakukan tindak pidana penipuan.

“HN telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menipu sebuah agen perjalanan umrah di Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko, Rabu (24/3).

Kepada awak media, Iptu Budi Winarko menjelaskan HN merupakan pemilik agen perjalanan umrah Safa. “Korbannya adalah DS pemilik agen perjalanan Maharatu. Korban melapor merasa ditipu uang sebanyak Rp189,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa 2 tahun lalu tapatnya pada 22 Maret 2019 tersangka menitipkan sembilan jamaah umrah dengan perjanjian bahwa uang akan dibayarkan saat jamaah sampai di Tanah Suci.

“Para jamaah tersebut sudah membayarkan uang kepada tersangka, namun diduga uang itu dipakai HN untuk membayar hutang,” jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, setelah korban memberangkatkan sembilan jamaah umrah tersebut, tersangka HN tak kunjung menyetorkan uang keberangkatan yang dijanjikan.

ADVERTISEMENT

“Ketika ditelfon pelaku selalu berkilah dan beralasan berbagai macam hingga akhirnya korban membuat laporan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada 13 Maret 2021,” ucapnya.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil dan kita minta keterangan, setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota,” tambahnya.

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa tiket perjalanan umrah, buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (411)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Bikin Rusuh, 5 Preman  Ditangkap Polisi

Terduga Pengedar Narkoba Tewas Tertembak Saat Berusaha Kabur

Rabu, 14 April 2021 | 19:49

...

Gila! Dua Remaja Perempuan Ikut Aksi Tawuran

Gila! Dua Remaja Perempuan Ikut Aksi Tawuran

Rabu, 14 April 2021 | 16:04

...

Berusaha Melawan, Dua Pelaku Jambret Kena Timah Panas Polisi

Berusaha Melawan, Dua Pelaku Jambret Kena Timah Panas Polisi

Rabu, 14 April 2021 | 15:36

...

Subuh Buta, Dua Rumah di Pariaman Terbakar

Subuh Buta, Dua Rumah di Pariaman Terbakar

Rabu, 14 April 2021 | 13:13

...

Polisi Temukan Mayat di Pos Gurindam Pekanbaru

Polisi Temukan Mayat di Pos Gurindam Pekanbaru

Rabu, 14 April 2021 | 10:05

...

Marquez Menangi MotoGP Jerman

Marquez Kembali Balapan, MotoGP Makin Kompetitif

Rabu, 14 April 2021 | 09:25

...

#TERPOPULER

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

Kasus Covid-19 Sumbar Meningkat, Padang Panjang Tetap di Zona Kuning

Pelaku Curanmor di Padang Ditembak

Mahyeldi Siap Tuntaskan Tol Padang – Pekanbaru

Tersandung Video Asusila, Walinagari Jambak Dinonaktifkan

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist