Pemilik Diminta Proaktif Ambil Barang Sitaan

×

Pemilik Diminta Proaktif Ambil Barang Sitaan

Bagikan berita
Foto Pemilik Diminta Proaktif Ambil Barang Sitaan
Foto Pemilik Diminta Proaktif Ambil Barang Sitaan

[caption id="attachment_72860" align="alignnone" width="640"] Kajari Solok, Aliansyah bersama jajaran saat press gathering tentang barang sitaan dan barang rampasan unutk negara. (Wannedi Saman)[/caption]SOLOK - Kepedulian pemilik diharapkan dalam mengambil barang bukti yang dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan dan disertai dengan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri. Sebab, sampai saat pengambilan barang sitaan masih rendah, sehingga masih terlihat ada barang-barang sitaan yang telah dimakan usia.

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah, Selasa (16/10) dalam acara Press Cathering di Aula Penegak Hukum di Jalan Raya Lintas Sumatera, Pandan Ujung, Kota Solok.Pihak kejaksaan menyimpan barang bukti di dua tempat, yaitu di rumah  penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dan gudang kejaksaan negeri. Dalam Rupbasan barang bukti yang disimpan berupa sepeda motor, mobil, mobil tangki minyak, mesin judi, pupuk, kayu dan barang- barang lainnya yang beratnya lebih besar dan membutuhkan tempat yang luas.

Sedangkan barang bukti yang disimpan dalam gudang kejaksaan negeri berupa pisau, narkotika, baju, uang, surat, handphone, dan barang-barang lainnya yang tidak memerlukan tempat yang luas. Kendaraan bermotor yang disita oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti dibagi atas tiga bagian, yaitu bagian keamanan dan lainnya.“Khusus narkoba dan senjata api setelah putusan pengadilan dimusnahkhan, maka kejaksaan memusnahkan,” ujar Aliansyah yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasannya, Robert Rasmi.

Dikatakan Kajari Solok, benda sitaan dan barang rampasan menurut Kuhap adalah objek dua perbuatan hukum yang berbeda. Objeknya sama namun berasal dari perbuatan hukum yang berbeda. Benda sitaan adalah benda-benda yang diambil alih kekuasaan hukumnya atau dirampas penguasaan fisiknya, sedangkan barang rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara maupun untuk kepentingan pembuktian perkara lain. (oky/wan) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini