Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Pemilik Dipidana Bila Kapal Tenggelam Tak Diangkat

Minggu, 14 Februari 2021 | 13:33
Pemilik Dipidana Bila Kapal Tenggelam Tak Diangkat
Share on FacebookShare on Twitter

BACAJUGA

Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para pemilik kapal agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau Pekerjaan Bawah Air yang telah diubah dari Peraturan PM 38 Tahun 2018 menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus. H. Purnomo dalam keterangan persnya kepada Singgalang, Minggu (14/2) menegaskan kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2014 telah terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT. Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua.
“Pada kasus tersebut, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya. Namun akhirnya setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, akhirnya pada Januari 2021 pemilik kapal akhirnya bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage. Namun demikian proses hukum masih tetap berjalan,” jelas Dirjen Agus.
Dikatakan, dengan adanya Permenhub No. 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage,” tandas Dirjen Agus.
Sebagai informasi, tambahnya, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
“Dalam PM Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat,” tutup Dirjen Agus. (yusman)
Loading...

#TOPIK #kapal

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin
Nasional

Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:33
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai
Headline

Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021 | 21:05
Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
Headline

Sepanjang 2021, Terjadi 623 Bencana Alam

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:16
Protokol Kesehatan dan Vaksin Senjata Ampuh Memutus Mata Rantai Covid-19
Nasional

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes Lebih dari 100 Persen

Jumat, 26 Februari 2021 | 19:57
Pemain dan Ofisial Timnas Sea Games 2021 Jalani Vaksinasi Covid-19
Nasional

Pemain dan Ofisial Timnas Sea Games 2021 Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 | 17:20
Sertijab Gubernur, Mahyeldi: Kita mulai dengan Bismillah Pembangunan Sumatera Barat
Headline

Sertijab Gubernur, Mahyeldi: Kita mulai dengan Bismillah Pembangunan Sumatera Barat

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:24
Satgas Peringatkan Potensi Kenaikan Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit
Nasional

Satgas Imbau Penyelenggaraan Vaksinasi Ikuti Sasaran Prioritas

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:45
Dengan Vaksinasi, Lebih Maksimal dalam Pembelajaran Tatap Muka
Nasional

Dengan Vaksinasi, Lebih Maksimal dalam Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 26 Februari 2021 | 09:20
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist