Pemilik, Pembeli dan Perantara Diduga Gading Gajah Jadi Tersangka

×

Pemilik, Pembeli dan Perantara Diduga Gading Gajah Jadi Tersangka

Bagikan berita
Foto Pemilik, Pembeli dan Perantara Diduga Gading Gajah Jadi Tersangka
Foto Pemilik, Pembeli dan Perantara Diduga Gading Gajah Jadi Tersangka

PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan anggota tubuh satwa dilindungi. Dua dari tiga tersangka tertangkap tangan saat akan bertransaksi di Kabupaten Kuantan Singingi.Dari para tersangka petugas Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sepasang gading gajah yang menurut keterangan par apelaku kepada poli mengaku akan dijual seharga Rp100 juta. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru Kuansing, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dua batang gading gajah tersebut diamankan petugas bersamaan dengan ditangkapnya tiga orang tersangka, yakni YP, YS dan WG.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka inisial YP ditangkap sebagai pemilik gading gajah selanjutnya YS sebagai perantara jual beli gading gajah, dan WG sebagai calon pembeli.

“Antara perantara dan calon pembeli keduanya sudah berada di rumah YP selama dua hari, dan pada hari yang sudah ditentukan mereka bergeser untuk melakukan transaksi jual beli gading gajah,” katanya.Petugas yang sudah mendapatkan informasi melakukan pembuntutan dan ketika hendak melakukan transaksi, aparat Ditreskrimsus Polda Riau langsung lakukan penyergapan.

“Ketika kita lakukan penggeledahan, kita temukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku, dua batang gading gajah sepanjang 80 centimeter dengan ukiran yang sempat dibuat tersangka,” ujarnya.Kombes Andri, menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, gading gajah itu didapatkan dari Provinsi Jambi, dan sudah lama dimiliki.

Pantauan Singgalang, satu dari dua gading tersebut tampak patah dan di dalamnya terlihat coran semen yang sudah keras."Gading gajah tersebut sudah diukir dan diduga tidak seluruhnya berbahan gading. Ada beberapa bagian yang sudah dikeraskan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini