Pemilik Resort di Anai Land Ditipu Pelaku Ngaku Kerabat Keraton Solo

×

Pemilik Resort di Anai Land Ditipu Pelaku Ngaku Kerabat Keraton Solo

Bagikan berita
Foto Pemilik Resort di Anai Land Ditipu Pelaku Ngaku Kerabat Keraton Solo
Foto Pemilik Resort di Anai Land Ditipu Pelaku Ngaku Kerabat Keraton Solo

PADANG - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, BRM Dimas Bayu Amartha ditangkap tim Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar di Nganjuk, Jawa Timur pada 27 Januari 2023.Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari korban inisial MYK dengan nomor LP/482/XIII/2022/SPKT Sbr, tertanggal 3 Desember 2022.

Penangkapan tersangka berawal saat korban Muhammad Yamin Kahar mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya di Anai Land di Kayu Tanam, Padang Pariaman. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di Kantor Dempo Jalan Timtim, Ulak Karang, Padang Utara, Agustus 2022 lalu. Setelah pertemuan itu, tersangka menyanggupi untuk menjadi investor untuk proyek pengembangan Anai Land tersebut.Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Kraton Surakarta (Solo) dan akan mendapatkan harta warisan sebesar Rp5 triliun. Namun, untuk mencairkan harta warisan tersebut, tersangka membutuhkan biaya verifikasi uang miliknya serta mengurus biaya operasional untuk mengangkut uang tersebut ke Padang.

"Tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp1,1 miliar untuk pencairan harta warisannya tersebut berikut dengan biaya operasional untuk membawa uang tunai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didamping Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (7/2).Andry mengatakan, setelah uang dikirimkan, korban terus menanyakan terkait progres proyek investasi yang akan dikerjakan oleh tersangka. ‎Sebab, tersangka selalu mengulur waktu dengan menjanjikan uang tersebut sudah ada dan siap dikirim.

"Tersangka mengirimkan foto dan video tumpukan uang dan kesiapan untuk pengiriman uang ke Padang untuk meyakinkan korban," ujar Andry.Tidak kunjung datang uang yang dijanjikan oleh tersangka dan tidak bisa dihubungi, korban pun melaporkan kejadian tersebut pada 3 Desember 2022 lalu.

Dari laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan terkait perkara ini dan melakukan pemanggilan kepada tersangka terkait laporan dari korban."Penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Tersangka juga sering gonta-ganti nomor handphone dan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa tersangka," katanya.

Dari pengawasan penyidik ini diketahui tersangka berada di Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya di Front One Ratu Hotel. Kemudian penyidik dengan didampingi anggota resmob Polres Nganjuk menemukan tersangka di lokasi penangkapan."Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan, namun petugas menemukan sepucuk senjata api Bareta tanpa dilengkapi izin," ujarnya.

Setelah itu penyidik membawa tersangka ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda Sumbar.Terkait pengakuan tersangka sebagai keturunan Pakubuwono V Kraton Surakarta (Solo), penyidik telah melakukan penyelidikan kepada pihak Kraton Surakarta. Dari keterangan pihak Kraton, ternyata tersangka bukan keturunan Pakubuwono V Kasunanan Kraton Surakarta.

"Jadi pengakuannya sebagai keturunan Kraton bohong belaka. Sementara untuk senjata api, pengakuan tersangka didapati dari pensiunan TNI. Setelah dikroscek kembali pensiunan tersebut sudah meninggal dunia," kata dia. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini