Pemilik Satu Lenting Ganja Divonis 4,5 Tahun

×

Pemilik Satu Lenting Ganja Divonis 4,5 Tahun

Bagikan berita
Pemilik Satu Lenting Ganja Divonis 4,5 Tahun
Pemilik Satu Lenting Ganja Divonis 4,5 Tahun

PADANG - Dinilai terbukti memiliki narkotika jenis ganja, Dafriandi (35) divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/9).“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriandi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Anggiat dengan anggota Estiono dan M Syukri.

Hakim menilai warga Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sebelumnya, JPU Darmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Dafri ditangkap pada 1 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya di Gunung Pangilun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lenting ganja yang berbalut dengan kertas rokok. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini