Pemilik Satu Paket Sabu di Padang Disidangkan

×

Pemilik Satu Paket Sabu di Padang Disidangkan

Bagikan berita
Foto Pemilik Satu Paket Sabu di Padang Disidangkan
Foto Pemilik Satu Paket Sabu di Padang Disidangkan

PADANG - Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, Medi Hendri mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/6).Dalam dakwaan, JPU Zulrahimah menyebutkan, kejadian berawal Jumat, 8 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Awalnya terdakwa menelpon temannya bernama Rizki Kalek (DPO) mengatakan mau membeli sabu dua paket seharga Rp500 ribu.Mereka kemudian janji bertemu di lapangan futsal kawasan Gunung Pangilun.

Sekira pukul 01.00 WIB dinihari terdakwa bertemu dengan Rizki di lokasi yang disepakati.Medi menyerahkan uangnya, dan Rizki menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpannya di sela pagar depan lapangan futsal itu.

Setelah itu, esok malam, sekira pukul 23.00 WIB, Medi pergi mengambil dua paket narkotika itu, lalu membawanya pulang ke rumah.Selanjutnya, sekira pukul 02.30 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021, terdakwa bertemu dengan Rizki Kalek di sebuah tempat pesta pernikahan.

Dia menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu dan meletakkan satu paket lagi di pagar rumah tempat pesta pernikahan tersebut."Bahwa sebelumnya saksi Andhika dan saksi Fa’aro Dodo bersama tim lainnya telah medapatkan informasi dari masyarakat dan informen sekira pukul 00.05 WIB, Minggu 17 Januari 2021 bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Gunung Pangilun, yang saat itu mereka sedang berada di depan sebuah tempat pesta pernikahan," kata jaksa.

Kemudian saksi Andhika bersama timnya langsung menuju tempat yang diinformasikan tersebut, dan sekira pukul 02.30 WIB tepatnya di pinggir Jalan Biologi Komplek PGRI Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, saat terdakwa sedang berada dalam sebuah rumah di depan tempat pesta pernikahan, polisi langsung mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klim warna bening dibalut dengan plastik warna hitam dekat terdakwa berdiri, serta satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klim warna bening di dalam bungkusan kertas warna putih di pagar rumah.Sesuai berita acara penimbangan, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa seberat 0,78 gram.

"Bahwa narkotika golongan I, jenis sabu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau surat-surat yang sah, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," tambah Zulraimah.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini