Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama

×

Pemkab Agam Siapkan Gugatan Baru Terhadap Pedagang Pasar Lama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

AGAM – Pemkab Agam menyisaratkan akan mengajukan gugatan ulang terhadap pemilik toko di Pasar Lama Lubuk Basung, setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tak dapat diterima (NO) di pengadilan negeri setempat pada Kamis (9/11) lalu.

Asisten I Setdakab Agam Yosefriawan mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan dan melengkapi berkas yang diperlukan, sehingga perkara pengembalian aset yang sudah tercatat dalam dokumen daerah itu sesuai aturannya.

“Kita akan melakukan dengan segera dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, sehingga kekurangan berkas atau dokumen saat pengajuan gugatan sebelumnya dapat dipenuhi,” katanya, Senin (13/11).