Pemkab Padang Pariaman Keluarkan Perbup Atur Orgen Tunggal

×

Pemkab Padang Pariaman Keluarkan Perbup Atur Orgen Tunggal

Bagikan berita
Foto Pemkab Padang Pariaman Keluarkan Perbup Atur Orgen Tunggal
Foto Pemkab Padang Pariaman Keluarkan Perbup Atur Orgen Tunggal

PARIK MALINTANG -Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat setempat.Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi di Padang  Pariaman, Jumat (18/3) menyebutkan, lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.

"Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis orgen tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial," kata dia.Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat merusak moral generasi muda daerah itu.

Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang dewasa, namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak."Sebelum melahirkan perbup ini kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat lainya," jelasnya.

Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari setempat.

"Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari," ujarnya.Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat kecamatan, nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini