Pemko Padang akan Pasang 40 Plang Larangan Berjualan Bagi PKL

×

Pemko Padang akan Pasang 40 Plang Larangan Berjualan Bagi PKL

Bagikan berita
Foto Pemko Padang akan Pasang 40 Plang Larangan Berjualan Bagi PKL
Foto Pemko Padang akan Pasang 40 Plang Larangan Berjualan Bagi PKL

PADANG - Untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Pemko  akan memasang 40 plang tak boleh berjualan bagi PKL di jalan-jalan utama kota ini."Pemko Padang bukan melarang, namun lebih mengatur lokasi dimana berjualan yang boleh dan tidak buat PKL tersebut," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi kepada Singgalang baru-baru ini.

Disebutkannya, pengaturan itu dibuat untuk menata lokasi tempat berjualan PKL yang lebih rapi dan pada tempat yang dibolehkan. Dengan demikian, PKL bisa mencari hidup, namun Kota Padang pun masih terlihat indah dan nyaman karena lebih tertata.Lebih jauh disebutkan, jumlah PKL cukup banyak bertambah saat ini sehingga harus ditata lebih cepat. Pertumbuhan PKL tersebut juga sebagai dampak dari kemajuan ekonomi di suatu daerah.

Berkaitan dengan jumlah personel Satpol PP, diakui Alfiadi memang kurang saat ini. Jumlah personel yang ada sebanyak 400 orang dan akan ditambah sekitar 200 orang lagi."Melalui jumlah personel yang cukup, maka tugas Satpol PP sebagai pasukan penegak Perda bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sesuai arahan Ustad Abdul Somad yang memberikan tausiah di Kota Padang beberapa waktu lalu, Pemko Padang pun berencana membentuk sebanyak 1 pleton dibentuk anggota Satpol PP syariah di Kota Padang. Mereka bakal melaksanakan tugas dan melayani masyarakat sesuai syariat islam. Mereka bertugas menjalankan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Untuk teknisnya, akan ditentukan secara khusus dengan aturan-aturan nantinya, ujar Alfiadi. (syawaldi)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini