[caption id="attachment_4040" align="alignnone" width="300"] Masyarakat menyalami hakim usai sidang. (yuki)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, mengabulkan sebagian gugatan perdata masyarakat Bungus, Kamis (16/4). Selain itu, majelis hakim juga meminta pihak tergugat, dalam hal ini Pemko Padang, untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan lingkar program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) 2012.
"Mengadili, menolak tuntutan provisi para penggugat, dan menolak eksepsi tergugat I (Pemko Padang, red) untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Ketua Jamaluddin, Kamis (16/4).
Hakim Jamaluddin juga menyatakan , objek perkara a quo berupa tanah persawahan dan peladangan yang terkena proyek pembangunan jalan lingkar program TMMD 2012, yang menghubungkan Bungus Teluk Kabung menuju Lubuk Kilangan, adalah tanah yang dikuasai oleh para penggugat.
Kemudian, menyatakan tanaman yang berada di atas tanah objek perkara a quo, yang menghubungkan Bungus Teluk Kabung dan Luki, melalui program TMMD 2012 adalah tanaman yang dimiliki oleh para penggugat.
Setelah itu, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar ganti rugi uang senilai Rp2,9 miliar untuk penggugat yang berjumlah 30 orang. Dengan rincian nilai ganti rugi masing-masing penggugat, berbeda satu sama lainnya. (yuki)
Editor : Eriandi