PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang, melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset daerah yang sudah dihapuskan oleh instansi yang memakainya.
“Pelelangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Panjang, Fauzan di Padang Panjang, Senin (21/3).
Lelang aset daerah itu diperbolehkan diikuti oleh masyarakat umum selagi memenuhi persyaratan yang di berlakukan oleh pihak pemerintah.
Barang yang dilelang itu ada tiga paket yang bernilai jutaan rupiah mulai dari kendaraan sampai dengan peralatan kantor.