PADANG – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di lingkungan kota secara bebas, Pemerintah Kota (Pemko) Padang komitmen akan menghentikan peredaran miras tersebut untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Untuk menekan angka peredaran miras di Padang, Pemko Padang akan meningkatkan penertiban rutin yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
“Melalui inspeksi rutin Satpol PP Padang, kita akan menindak tegas pengedar dan pengguna miras,” kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (16/3).
Mahyeldi mengatakan, secara peraturan hukum pidana, peredaran minuman beralkohol atau minuman keras dilarang dan secara syariat khamar atau minuman yang memabukkan juga dilarang.
Atas kedua dasar itulah pihaknya siap berperang memberantas perdagangan dan penggunanya. (deri)