Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Pemko Pariaman Kembali Perbolehkan Warga Gelar Hajatan

Kamis, 8 Oktober 2020 | 15:34
Pemko Pariaman Kembali Perbolehkan Warga Gelar Hajatan

Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin. (antara)

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai 10 Oktober 2020. Ketentuan itu diatur melalui Instruksi Wali kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman.

“Meski demikian, setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Plt Wali kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Kamis (8/10/2020).

BACAJUGA

Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin

Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi

Kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah dan kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.

Namun, untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.

Protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak, waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa.

Kegiatan hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang.

Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500 ribu.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 tahun 2020 serta Peraturan Daerah Sumbar nomor 06 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia mengimbau warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran covid-19 di daerah itu dapat ditekan.

Sebelumnya Pemkot Pariaman menerbitkan Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwako tersebut berisi sanksi bagi orang dan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan serta pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai dari 16 September 2020. Pelarangan pesta pernikahan tersebut bersifat sementara atau hingga suasana kondusif kembali. (ant/rin)

Loading...

#TOPIK #covid-19#larangangelarpesta#pemkopariaman#protokolkesehatan#ubahlaku

Komentar

#TERPOPULER

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin
Pariaman

Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin

Kamis, 21 Januari 2021 | 08:59
Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:50
Penginapan di Pulau Angso Duo Segera Dioperasikan
Headline

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Senin, 18 Januari 2021 | 14:58
Angin Kencang, 76 Wisatawan  dan Pedagang Tertahan di Angso Duo
Headline

Angin Kencang, 76 Wisatawan dan Pedagang Tertahan di Angso Duo

Senin, 18 Januari 2021 | 14:54
Ranjau Darat Sisa Perang Ditemukan di Ladang Warga Pariaman
Hukum Kriminal

Ranjau Darat Sisa Perang Ditemukan di Ladang Warga Pariaman

Rabu, 23 Desember 2020 | 18:48
JKA: Tak Benar Dana Haji Digunakan Buat Infrastruktur
Pariaman

JKA: Tak Benar Dana Haji Digunakan Buat Infrastruktur

Rabu, 23 Desember 2020 | 17:12
Babinsa Terima Keluhan Petani Soal Kelangkaan Pupuk
Pariaman

Babinsa Terima Keluhan Petani Soal Kelangkaan Pupuk

Selasa, 22 Desember 2020 | 09:26
Hanya Berselang Sehari, Kecelakaan Kereta Api Kembali Terulang
Pariaman

Hanya Berselang Sehari, Kecelakaan Kereta Api Kembali Terulang

Selasa, 24 November 2020 | 18:20
Dana BOS Rp50 Juta Milik SMPN 3 Pariaman Raib Digondol Maling
Hukum Kriminal

Dana BOS Rp50 Juta Milik SMPN 3 Pariaman Raib Digondol Maling

Selasa, 10 November 2020 | 17:16
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist