Pemko Putuskan Shalat Ied di Rumah Jika Padang Panjang Masuk Zona Merah

×

Pemko Putuskan Shalat Ied di Rumah Jika Padang Panjang Masuk Zona Merah

Bagikan berita
Pemko Putuskan Shalat Ied di Rumah Jika Padang Panjang Masuk Zona Merah
Pemko Putuskan Shalat Ied di Rumah Jika Padang Panjang Masuk Zona Merah

PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan, jika nanti kota itu berada dalam zona merah (risiko tinggi), maka pelaksanaan Shalat ‘Id dilaksanakan di rumah. Hal itu sesuai dengan imbauan menteri agama dan diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forkopimda, Rabu (5/5), menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di kota itu.Namun, jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka Shalat ‘Id tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla.

Rapat yang dipimpin Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Wali Kota, Drs. Asrul dan Ketua DPRD, Mardiansyah di Hall lantai III Balaikota itu juga menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H. Di antaranya terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di bulan Ramadhan di masjid atau mushalla, dimana jemaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri.Pengurus masjid/mushalla juga diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur shaf shalat hingga akhir Ramadhan.

Selain itu, Wako Fadly menegaskan agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.“Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang, kita harapkan untuk Satgas tetap melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu. Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.

Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya.

Rapat turut dihadiri Kapolres, AKBP. Apri Wibowo, SIK, Dandim 0307/TD, Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Kajari, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, Danyon B Pelopor Brimob, Dan Secata B, Kakan Kemenag, Karutan Kelas IIB, sekda, asisten, staf ahli dan kepala OPD serta undangan lainnya. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini