Pemprov Diminta Segera Selesaikan Pergub tentang Perda Nagari

×

Pemprov Diminta Segera Selesaikan Pergub tentang Perda Nagari

Bagikan berita
Foto Pemprov Diminta Segera Selesaikan Pergub tentang Perda Nagari
Foto Pemprov Diminta Segera Selesaikan Pergub tentang Perda Nagari

[caption id="attachment_43739" align="alignnone" width="650"] Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - DPRD Sumbar meminta Pemprov segera menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait peratuan daerah (perda) nagari. Hal ini mengingat perda tersebut telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika telah ada pergub sebagai aturan yang lebih teknis, barulah perda tersebut bisa dilaksanakan. Selain juga akan menjadi pedoman untuk pemerintah kabupaten/kota dalam membuat perda dan pergub serupa.Ketua Komisi I DPRD, Afrizal mengatakan Kemendagri telah menyetuji perda itu pada pertengan April lalu. Namun sampai sekarang Pemprov memberikan rincian perda yang telah disetujui itu ke DPRD.

"Kami minta dalam pekan inirincian perda itu diberikan ke DPRD. Sehingga kami juga bisa memperkirakan berapa banyak yang akan dibuatkan pergubnya," ujar Afrizal, Selasa (22/5).Dia mengatakan jika dalam pekan ini rincian perda belum ditrima DPRD, Komisi I berencana akan memanggil Biro Hukum Pemprov Sumbar dan organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut dia, pemanggilan itu nanti bukan hanya untuk meminta rincian perda saja. Namun juga untuk membahas rencana pergub yang akan dibuat.Afrizal mengatakan pergub terkait perda nagari harus segera diselesaikan. Sehingga pemerintah kabuapten/kota juga bisa segera menyusun perda serupa untuk daerah masing-masing. Dengan begitu maka pemerintahan nagari/desa di seluruh Sumbar akan semakin tertata dengan baik.

"Kami berharap Pemprov menyelesaikannya dalam waktu paling lama dua bulan. Sehingga setidaknya akhir Juli atau awal Agustus sudah bisa diterapkan masyarakat di seluruh Sumatera Barat," ujar Afrizal.Ketua Tim Panitia Khusus (pansus) penyusunan perda nagari, Aristo Munandar menambahkan Pemprov perlu bergegas menyelesaikan pergub tersebut. Apalagi sebelumnya pengesahan/persetujuan perda nagari sempat tertunda di Kemendagri. (titi)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini