Pemprov Evaluasi Izin Pertambangan Pasca Longsor di Limapuluh Kota

×

Pemprov Evaluasi Izin Pertambangan Pasca Longsor di Limapuluh Kota

Bagikan berita
Pemprov Evaluasi Izin Pertambangan Pasca Longsor di Limapuluh Kota
Pemprov Evaluasi Izin Pertambangan Pasca Longsor di Limapuluh Kota

[caption id="attachment_50062" align="alignnone" width="650"]Longsor di Limapuluh Kota (bnpb) Longsor di Limapuluh Kota (bnpb)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin pertambangan di Limapuluh Kota. Evaluasi tersebut dilakukan terkait dengan penyebab terbannya jalan di Pangkalan.

"Sekarang kita sudah menurunkan tim yang dari inspektur tambang," sebut Kepala Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Heri Martinus bersama Kepala Seksi Pengusahaan Tambang Non Logam, Jhon Edwar, Kamis (9/3).Dari kajian sementara Dinas ESDM ada enam perusahaan tambang di Limapuluh Kota yang lokasi areal tambangnya berdekatan dengan jalan. Namun dari enam itu, dua perusahaan sangat dekat dengan titik longsor terjadi pada 3 Maret 2017.

"Kita tidak bisa memvonis, sekarang kita tunggu dulu apa hasil kajian inspektur tambang dari lapangan nanti. Jika ada indikasi kuat, maka kita akan kita tindaklanjuti," sebutnya.Data Dinas ESDM, enam perusahaan tambang tersebut yakni PT Koto Alam Sejahtera, PT Hasaba Global Materindo, PT Atika Tunggal Mandiri, PT Bintang Sumatera Pasific, PT Anshar Terang Crushindo dan PT Dempo Bangun Mitra.

Dari enam tersebut, PT Koto Alam Sejahtera dan PT Hasaba Global Materindo yang paling dekat dengan jalan terban di Pangkalan. Dua perusahaan ini memiliki lokasi kegiatan yang sama di Pangkalan, yakni Jorong Polong Duo, Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota."Jadi indikasinya, longsoran yang terjadi karena tanah yang sudah dibuka, bukan material tambang itu," sebutnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini