Pemprov Hibahkan Tanah, DPD Bisa Anggarkan Kantor

×

Pemprov Hibahkan Tanah, DPD Bisa Anggarkan Kantor

Bagikan berita
Foto Pemprov Hibahkan Tanah, DPD Bisa Anggarkan Kantor
Foto Pemprov Hibahkan Tanah, DPD Bisa Anggarkan Kantor

[caption id="attachment_60781" align="alignnone" width="650"] Anggota Komite IV DPD, H. Leonardy Harmainy memplihatkan SK hibah tanah dari Pemprov, Kamis (23/11). (zulfadli)[/caption]PADANG - Tanah di jalan Raden Saleh Nomor 4 Padang bakal lebih terurus seiring Surat Keputusan Gubernur Nomor 030-849-2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah seluas 2.000 meter persegi pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berbekal SK itu, DPD sudah bisa untuk menganggarkan untuk pembangunan gedung perwakilan Sumbar.

“Kita gembira atas kebijakan gubernur sudah menerbitkan SK hibah atas tanah milik pemerintah daerah itu kepada DPD RI. Kita atas nama masyarakat Sumbar dan DPD berterima kasih sekali. Kejelasan ini yang kita tunggu-tunggu sebab DPD tidak bisa menganggarkan untuk aset yang bukan miliknya,” ujar Anggota Komite IV DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa di Padang, Kamis (23/11).Ditegaskan Leonardy, SK Gubernur itu menjadi dasar untuk diterbitkannya Nota Perjanjian Hibah, penandatanganan kerjasama antara Pemprov Sumbar dan DPD RI dan berkas lain yang mendukung pengurusan kepemilikan tanah atas nama DPD RI. Ini pun menjadi dasar untuk menganggarkan pembangunan kantor yang direncanakan tiga lantai di atas tanah seluas 2.000 meter persegi.

Kini anggota DPD berkantor sementara di jalan Musi Nomor 33 Padang dengan status sewa. (zul) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini