Pemprov Klaim Batas Daerah Sijunjung dan Dharmasraya Telah Disepakati

×

Pemprov Klaim Batas Daerah Sijunjung dan Dharmasraya Telah Disepakati

Bagikan berita
Foto Pemprov Klaim Batas Daerah Sijunjung dan Dharmasraya Telah Disepakati
Foto Pemprov Klaim Batas Daerah Sijunjung dan Dharmasraya Telah Disepakati

[caption id="attachment_31783" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (antara foto) Ilustrasi (antara foto)[/caption]PADANG - Sengketa perbatasan Sijunjung-Dharmasraya telah menemui kata mufakat. Disepakati peta penyerahan tanah ulayat dari Jorong Parik Rantang dan Kampung Surau sebagai rujukan dalam penentuan titik koordinat batas kedua daerah.

"Sabtu(6/8) kami telah melakukan rapat untuk menyelesaikan permasalahan batas kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Semuanya telah menyepakati jika peta hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan BPN pada saat penyerahan tanah ulayat yang dilakukan di dua daerah tersebut digunakan untuk penentuan batasnya," jelas Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Sumbar, Mardi, Senin (8/8).Pada pertemuan yang dilakukan di Solok tersebut katanya, kesepakatan untuk menggunakan peta HGU itu ditandatangani Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Ketua dan anggota DPRD kedua daerah.

"Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk meninjau penengasan titik koordinat yang digunakan sebagai batas kedua kabupaten ini. Apakah perusahaan sawit yang berada di daerah batas itu masuk Dharmasraya atau Sijunjung, itu terserah mereka. Yang jelas secepatnya batas ini harus segera ditetapkan," ungkapnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini