[caption id="attachment_8821" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi mobil dinas. (*)[/caption]PADANG - Meski ada lampu hijau dari pusat, Pemprov Sumbar tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas kantor guna keperluan pribadi selama lebaran. Selain mobil operasional, semua mobil dinas harus diparkir.
"Aturannya sudah jelas, bahwasanya mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan. Bukan untuk dipakai selama mudik lebaran," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Rabu (14/6).Ditambahkannya, bahwa aturan larangan pemakaian mobil dinas selama lebaran Pergub sudah ada sejak zaman Gubernur Gamawan Fauzi. Belum ada perubahannya. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas.
Meski demikian, mobil dinas yang diperbolehkan kendaraan yang perlu standby. Diantaranya, kendaraan lapangan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (yose) Editor : Eriandi, S.Sos